Kamis, 21 April 2011

Poltekkes-(kdk) tipe-tipe rumah sakit dan jenis-jenis pelayanannya

Pengertian
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
b. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
c. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
d. memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Rumah Sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayannan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik.
Klasifikasi Rumah Sakit umum adalah pengelompokan Rumah Sakit umum berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemampuan pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana yang dapat disediakan.










Jenis-jenis Pelayanan Kesehatan
di Rumah Sakit
1. Rumah Sakit kelas D
2. Rumah Sakit kelas C
3. Rumah Sakit kelas B
4. Rumah Sakit kelas A

Penjelasan
1. Rumah Sakit kelas D
Rumah Saki umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar dan 2 (dua) kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar.

2. Rumah Sakit kelas C
Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis 4 (empat) spesialistik dasar dan 4 pelayanan spesialistik penunjang.

3. Rumah Sakit kelas B
Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampua pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 (sebelas) spesialistik dan 2 (dua) subspesialistik terbatas.

4. Rumah Sakit kelas A
Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan medis spesialistik dan subspesialistik yang luas.



Unit Pelayanan antara lain adalah rawat jalan, rawat inap, rawat darurat/gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiology, laboratorium, rehabilitasi medic.

Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah pelayanan medis spesialistik penyakit dalam, kebidanan, dan penyakitkandungan, bedah dan kesehatan anak.

Pelayanan Medik Spesialistik Lainnya adalah pelayanan spesialistik telinga, hidung, dan tenggorokan, mata, kulit, dan kelamin. Kesehatan jiwa, syaraf, gigi dan mulut, jantung, spesialistik gigi dan mulut.

Pelayanan Medik Spesialistik Penunjang adalah pelayanan medis spesialistik radiology (meliputi radiodiagnostik, radioterapi kedokteran nuklir). Patologi (meliputi patologi klinik, patologi anatomi, dan forensic). Anastesi dan reaminasi. Gizi, farmasi, rehabilitasi medic.

Pelayanan Medik Subspesialistik Terbatas adalah pelayanan yang berkembang dari setiap cabang medic spesialistik 4 (empat) dasar.

Pelayanan Medik Subspesialistik Luas adalah pelayanan subspesialistik yang berkembangdari setiap cabang spesialistik 4 (empat) dasar dan medic spesialistik lainnya.

Pegawai Tetap adalah pegawai negri sipil atau pegawai tetap yang mempunyai surat pengankatan dari badan kepegawaian atau direktur Rumah Sakit dan pejabat terkait.

Pegawai Tidak Tetap
adalah tenaga PTT, tenaga kontrak, tenaga honor, dll.

Fasilitas adalah segala sasuatu hal yang menyangkut sarana, prasaranan maupun alat (baik alat medic maupun non medic)yang dibutuhkan oleh RS dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.

Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun taraba oleh panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.

Prasarana adalah benda maupun jaringan/instalasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai tujuan yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar